Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Saat ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai kisruh, Pemerintah menyiapkan program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK

Editor: Amirullah
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

Uang tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

Apa saja syaratnya?

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Konseling

Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.

Apa saja keuntungannya?

Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.

Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.

Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.

Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja.

Mendapatkan informasi peluang kerja.

Informasi pasar kerja

Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved