Berita Aceh
MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh, segera menetapkan aktor utama beasiswa kepada 930 calon penerima.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh, segera menetapkan aktor utama beasiswa kepada 930 calon penerima.
Anehnya, para penerima berpontensi jadi tersangka.
Padahal informasi yang beredar sebelumnya para pemberi mengumpulkan semua buku dan kartu ATM milik penerima beasiswa Aceh tahun 2017 itu.
"Ini aneh, bukan 6 anggota dewan atau para aktor yang ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
"Harusnya, aktornya dulu ditetapkan tersangka dan apabila diproses hukum, maka siapa pun yang terlibat harus juga diproses," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Jumat (18/2/2022).
Alfian menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa setelah di setujui oleh para aktor makanya mareka terima beasiswa walaupun pada akhirnya terjadi pemotongan.
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Bantuan Pendidikan tak Memenuhi Syarat
"Jadi kami minta kepada pihak Polda ini yang harus menjadi pertimbangan kembali. Jangan ada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut," ungkapnya
Sebelumnya, menanggapi terhadap himbauan Polda Aceh terhadap penerima besiswa dimana ada yang tidak berhak supaya mengembalikan kerugian negara.
Kemudian pertanyaannya bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut.
"Apakah mau diselamatkan, sehingga ada upaya menggiring opini seolah olah yang mau di tetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak," terang Alfian.
"Sampai saat ini publik Aceh masih belum lupa siapa-siapa aktor yang patut di tetap tersangka yang belum diumumkan.
Dikatakan, audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara.
Baca juga: Mahasiswa Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Beasiswa, 400 Orang Bisa Jadi Tersangka
"Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangk, maka patut diduga kasus telah disertir oleh parat elit yang diduga terlibat," timpalnya.
Alfian menambahkan, dalam catatan MaTA, penanganan kasus yang di maksud sudah 3 masa Kapolda Aceh tapi belum ada kepastian hukum.