Berita Banda Aceh

Mahasiswa Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Beasiswa, 400 Orang Bisa Jadi Tersangka

Kasus korupsi beasiswa di Aceh yang kini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh, sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. 

BANDA ACEH - Kasus korupsi beasiswa di Aceh yang kini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh, sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah, pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari lalu.

Polda Aceh masih memberi kesempatan kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, guna menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa mahasiswa yang menerima beasiswa namun tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut, maka perbuatan mereka merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Apalagi, lanjutnya, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.

Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, kata Winardy, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima dana segera mengembalikan beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

"Penyidik menemukan lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena tidak memenuhi syarat untuk menerima beasiswa dan diketahui mereka memberikan kickback kepada koordinator.

Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).

"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana.

Baca juga: MaTA Pertanyakan Aktor Utama Kasus Beasiswa Aceh, Kepastian Hukum Harus Ditegakkan

Baca juga: Kapolda: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim

Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.

Sebenarnya, jelas Winardy, jumlah calon tersangka juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, guna menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Winardy juga mengatakan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved