Berita Banda Aceh
38 Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa ke Polda Terkait Kasus Korupsi Beasiswa
Ke-38 mahasiswa itu merupakan bagian dari lebih 400 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat, dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017
Editor:
bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh
Winardy juga memastikan, bahwa dengan dikembalikannya uang beasiswa itu, para mahasiswa akan terbebas dari jeratan hukum.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa
"Iya, dengan mengembalikan keuangan negara tersebut maka unsur kerugian negara terhadap mahasiswa tidak terpenuhi.
Makanya, kasus terhadap mereka tak bisa kita proses karena unsur tersebut tidak terpenuhi," demikian Kabid Humas Polda Aceh. (dan)
Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh
Baca juga: Kapolda: Aceh Tetap Aman dan Damai, Kasus Korupsi Beasiswa Disupervisi KPK dan Bareskrim