Berita Nasional
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK dan Haji atau Umrah
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN mengeluarkan surat
Trubus juga khawatur ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.
"Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah," tutur Trubus.
Trubus menegaskan upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.
Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik.
Tidak perlu dipaksa pakai aturan," tuntas Trubus. (tribun network/ cnnindonesia//Reynas Abdila)
Baca juga: Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan
Baca juga: Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022, Apa Alasan Pemerintah?