Berita Aceh Utara
Gawat! Pengguna Pukat Trawl Ancam Tabrak Perahu Nelayan Samudera Aceh Utara, Begini Dampaknya
Ratusan nelayan dari sejumlah desa di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara ternyata sudah lima hari atau sejak 16-20 Februari 2022, tidak melaut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ratusan nelayan dari sejumlah desa di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara ternyata sudah lima hari atau sejak 16-20 Februari 2022, tidak melaut.
Hal ini setelah mereka mendapat ancaman dari pengguna pukat trawl atau pukat harimau akan menabrak perahu dan boat nelayan tersebut di laut.
Sebab sebelumnya, nelayan di kawasan itu membakar satu boat yang menggunakan trawl.
Demikian disampaikan sejumlah nelayan dan Panglima Laot Samudera, Syafi’i dalam pertemuan yang diadakan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu (20/2/2022) siang.
Pertemuan tersebut dihadiri Panglima Laot Aceh Utara, Hamdani bersama delapan panglima laot kecamatan.
Hadir juga, Kapolsek Samudera, Iptu Syafruddin, Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polair), Iptu Sachdan, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman MSi.
Baca juga: KAL Bireuen Tangkap Dua Kapal Trawl, Danlanal Lhokseumawe: Mereka Sudah Meresahkan Nelayan Kecil
Kepala DKP Aceh Utara, Syarifuddin ST, Pasintel Lanal Lhokseumawe, Mayor Marinir Darmo Sugiyono, serta perwakilan dari Kantor Camat dan Koramil Samudera, juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Untuk diketahui, pada Rabu (16/2/2022), massa nelayan di Samudera membakar satu boat yang menggnakan alat tangkap trawl saat beroperasi di perairan tersebut.
Aksi itu dilakukan massa nelayan di kawasan tersebut karena sudah resah dengan aksi pukat trawl dari luar Aceh Utara yang beroperasi di kawasan itu, sehingga menyebabkan mata pencaharian nelayan terganggu.
Secara bergantian, pejabat dari pemerintah, dan TNI dan Polri menyampaikan pandangannya tentang keberadaan pukat trawl yang memang dilarang secara aturan, disertai dengan referensi undang-undang, peraturan pemerintah, dan qanun.
Saat itu, warga yang hadir juga meminta supaya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat mereka.
Yusri, nelayan asal Desa Blang Me menyebutkan, nelayan merasa heran dengan sikap aparat penegak hukum.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur, Tak Miliki Izin Usaha Perikanan
Karena meskipun trawl dilarang dalam aturan, tapi mereka bebas beroperasi.
“Ini yang membuat kami tidak bisa tidur. Kenapa trawl yang ada di kawasan Peureulak ditangkap, tapi yang beroperasi di kawasan ini tidak ditangkap,” ujar Yusri.