Berita Aceh Utara
Gawat! Pengguna Pukat Trawl Ancam Tabrak Perahu Nelayan Samudera Aceh Utara, Begini Dampaknya
Ratusan nelayan dari sejumlah desa di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara ternyata sudah lima hari atau sejak 16-20 Februari 2022, tidak melaut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Nelayan di Kecamatan Samudera, Aceh Utara bersama Panglima Laot mengikuti pertemuan dengan Lanal, Polair Lhokseumawe, dan pemerintah terkait persoalan pukat trawl atau pukat harimau, Minggu (20/2/2022).
Sementara Taufik, nelayan Kuta Geulumpang menyampaikan, nelayan tradisional di kawasan Samudera saat ini diancam oleh pemilik pukat trawl. Sedangkan pukat trawl tersebut dilarang dalam aturan.
“Di mana hukum ? Di mana aparat penegak hukum ? Padahal Polair dan Lanal memiliki kewenangan untuk menangkapnya,” tukas Taufik.
Taufik menegaskan, jika aturan larangan trawl tidak ditegakkan, nelayan Samudera akan melawan pukat trawl.
Baca juga: KuALA: Penangkapan Trawl di Aceh Timur Momentum Keseriusan untuk Atasi Perusakan Laut Aceh
“Jika aturan nyou hana neutegakkan, kamou tetap meumuprang dengan pukat trawl (jika aturan tidak ditegakkan, kami akan memerangi sendiri pukat trawl),” tegas Taufik yang disambut suara teriakan warga lainnya.(*)