Berita Aceh Tamiang

Sopir Truk Diamankan Satlantas Gegara Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu, Video Beredar di Medsos

Satlantas Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang sopir truk yang sebelumnya ditilang karena mengangkut barang melebihi kapasitas (over tonase).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Satlantas Polres Aceh Tamiang
Sopir truk asal Aceh Utara, R (tengah), saat diamankan polisi dari UPPKB Seumadam, Minggu (20/2/2022). Polisi meminta R mengklarifikasi tentang video yang menyatakan pungli. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang sopir truk yang sebelumnya ditilang karena mengangkut barang melebihi kapasitas (over tonase).

Sopir berinisial R, warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu diamankan saat berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Aceh Tamiang pada Minggu (20/2/2022) sore.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni menjelaskan, R diamankan ketika hendak menuju Sumatera Utara (Sumut).

"Diamankan saat berada di jembatan timbang Seumadam," kata Kasat Lantas Iptu Jufni.

Jufni menegaskan, kebijakan mengamankan R berkaitan dengan video yang tersebar di media sosial.

Pasalny, dalam video itu dinarasikan kalau R menjadi korban pungutan liar (pungli) petugas sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Satlantas Polres Lhokseumawe Tertibkan Mobil Bermuatan Lebihi Kapasitas, 25 Truk Ditilang

"Diamankan untuk klarifikasi karena diduga kuat dia yang merekam video itu," ujarnya.

Sebelumnya, Jufni telah membantah keras anggotanya meminta uang Rp 500 ribu, kepada sopir truk yang terjaring operasi rutin di Kota Kualasimpang, Minggu (20/2/2022).

Bantahan ini disampaikan Jufni menyusul beredarnya video di media sosial yang dinarasikan seorang anggota Polantas meminta uang kepada pelanggar lalu lintas.

“Tidak benar, video itu tidak benar,” tegas Jufni.

Berdasarkan hasil penelusurannya, kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk Fuso BL 8966 NH, di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pengendara truk, R warga Nisam, Aceh Utara dinilai telah melakukan pelanggaran karena mengangkut barang melebihi kapasitas.

Baca juga: Polres Langkat Ciduk Banpol Pos Lantas Gebang Terkait Pemerasan Warga Aceh, Oknum Satlantas ke Polda

Truk bermuatan TBS kelapa sawit itu diketahui membawa muatan 35,130 ton, dari ketentuan maksimal 27,200 ton.

“Overload, oleh petugas kita dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved