Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh terkena PHK namun harus menunggu lama untuk bisa mencairkan dana JHT, maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.
Padahal, bisa saja dana JHT sangat dibutuhkan pekerja untuk merintis usaha, bahkan sekedar untuk bertahan hidup di masa sulit. Secara hukum, tak ada alasan pemerintah menahan uang buruh hingga 56 tahun.
"Di mana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh! Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujar Hotman Paris.
"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," kata dia lagi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi Menaker Ida Fauziyah terkait tantangan debat terbuka mengenai JHT yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kamis pekan lalu (17/2/2022) menaker menyatakan Pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil atas isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Karena Permenaker 2/2022 telah diundangkan, dia mengatakan, kementeriannya memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)
Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " katanya.
Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK maupun BPK.
Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.
Ida Fauziyah menyatakan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.
Menurutnya, dana JHT milik pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujarnya.