Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Ida Fauziyah mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengungkapkan, 66 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan nilainya kurang dari Rp 10 juta per pekerja atau tepatnya rata-rata Rp 7,5 juta per pekerja dengan masa kerja 3 tahun hingga 4 tahun.
Dita mengatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan gaji sama yakni sekitar Rp 5 juta per bulan.
"Kalau gaji Rp 5 juta dapat JKP Rp 10,5 juta selama 6 bulan. Hanya sekali saja dapat? Bisa 3 kali jika kena PHK lagi," ujarnya saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
Sedangkan jika ada karyawan kena PHK sampai 4 kali, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengklaim dana JKP tersebut.
"Kalau sudah 4 kali PHK tidak dapat lagi, ya sudah kelewatan PHK-nya. Kalau 3 kali PHK totalnya Rp 31,5 juta, itu kalau mau dibandingkan dengan rata-rata klaim JHT (Rp 7,5 juta)" kata Dita.
Dia menambahkan, JKP ini program tambahan baru, di mana bertujuan supaya tidak ada penumpukan dari manfaat jaminan sosial yang ada.
"Karena itu, JHT dikembalikan ke prinsipnya yaitu sebagai jaminan hari tua, diambil saat usia 56 tahun. Namun, bisa juga diambil pada 10 tahun setelah mengiur, tapi dalam jumlah terbatas," pungkasnya.
Baca juga: Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Tewas di Sumur, Kematian Pasutri di Klapanunggal Masih Misteri
Baca juga: Pengurus BKPRMI Banda Aceh Silaturahmi dengan Remaja Masjid, Ini Tujuannya
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Doa Buka Puasa dalam Tulisan Latin, Menambah Pahala
Sebagian artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hotman Paris Tantang Ida Fauziah Debat Terbuka Soal Permen JHT