Berita Aceh Utara

Begini Proses Rencana Penambahan Modal Pemkab Aceh Utara ke Bank Aceh

Pemkab Aceh Utara merencanakan menambah modal ke Bank Aceh Syariah dengan menyerahkan tanah Terminal Lhoksukon, senilai Rp 24,5 miliar ke Bank Aceh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara sedang menyamakan persepsi soal mekanisme penyertaan modal tambahan Pemkab Aceh Utara ke Bank Aceh Syariah.

Eksekutif merencanakan akan menambah modal ke Bank Aceh Syariah dengan menyerahkan tanah Terminal Lhoksukon, senilai Rp 24.5 miliar ke Bank Aceh. Nilai Rp 24,5 miliar tersebut berdasarkan hasil Analisa dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KPP) Salam & Rekan dari Semarang.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan Bank Aceh Syariah untuk membangun Kantor Cabang Aceh Utara. Karena Bank Aceh Syariah belum memiliki kantor cabang yang permanen di kawasan Lhoksukon. 

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Aceh Utara memiliki saham di Bank Syariah mencapai Rp 81 miliar. Dari saham tersebut, Tahun 2019 dan tahun 2020 Pemkab Aceh Utara mendapat deviden mencapai Rp 19 miliar lebih. Namun, tahun 2021 Pemkab menerima sekitar Rp 16.8 miliar. 

“Untuk proses penyertaan modal tersebut sedang menyamakan persepsi dengan DPRK,” ujar Sekda Aceh Utara Dr A Murtala kepada Serambinews.comkemarin. 

Karena secara ketentuan nilai aset yang akan diserahkan tersebut harus ada persetujuan dari dewan. “Kami sudah minta persetujuan dan mereka sedang membahas,” katanya. 

Kemungkinan dewan akan studi banding dulu ke beberapa daerah lain terhadap masalah yang sama untuk referensinya, sehingga belum sama persepsinya. Karena menurut Pemkab, aset tersebut dijual ke Bank Aceh dan nilainya yang dijual tersebut yang menjadi penyertaan modal tambahan. 

Sedangkan menurut dewan, tanah tersebut tidak dijual, lalu setelah sekian puluh tahun aset tersebut akan kembali lagi menjadi aset pemerintah daerah. “Kami sedang mempelajari apakah ada referensi tersebut, tapi menurut DPR ada referensi demikian,” katanya.(*)

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Persiapkan Terminal Lhoksukon Rp 24,5 Miliar untuk Tambahan Modal di Bank Aceh 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved