Berita Jakarta

Tadarus Pakai Speaker dalam Masjid, Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai cara penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushalla

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," bunyi poin lain dalam edaran itu.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Kementerian Agama RI)

Adapun penggunaan pengeras suara untuk kebutuhan takbiran, SE ini juga mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Dzulhijjah.

"Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/mushalla dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam," ungkap Menag.

Penggunaan pengeras dalam dan luar juga diatur dalam ibadah bulan Ramadhan dan shalat Id.

"Di bulan Ramadhan, baik untuk pelaksanaan shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam, sementara pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," ucapnya.

"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam," sambung Yaqut.

SE Menag itu juga mengatur agar dalam upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya

Baca juga: Menteri Agama Ungkap 11 Petugas Tim Advance Umrah Positif Omicron Sepulang dari Arab Saudi

Pengecualian berlaku jika jamaah membeludak hingga ke luar lokasi acara.

"Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali bila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara luar," jelas dia.

Lewat SE ini, para pengelola masjid dan mushalla juga diminta melakukan pengaturan pada pengeras suara yang mereka gunakan.

Pengaturan besar kecilnya volume yang digunakan, berpengaruh pada hasil suara dari pengeras suara.

"Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik," ucap Menag.

Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, sebut Yaqut, pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, dan latar belakang, sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved