Berita Jakarta

Tadarus Pakai Speaker dalam Masjid, Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai cara penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushalla

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai cara penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushalla.

Salah satu poin yang diatur dalam edaran itu adalah penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam, sementara pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Menag Yaqut menyebutkan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman dalam urusan pemasangan dan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut CholilQoumas dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).

Poin penting lain yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

"Volume diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel)," demikian bunyi poin 2c dalam SE Menag tersebut.

"Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: (a).

Bagus atau tidak sumbang; dan (b).

Pelafazan secara baik dan benar," demikian poin 4 SE Menag tersebut.

Baca juga: Tadarus Pakai Speaker dalam Masjid, Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Baca juga: Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ketua PP Muhammadiyah: Saya Kira Sudah Bagus

Selain soal volume pengeras suara, surat edaran itu juga mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Lalu, pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun sebelum azan shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan shalat Jumat, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Khusus untuk shalat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved