Berita Subulussalam

Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Jaksa Ajukan Banding

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kami putuskan untuk banding,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Dian Eka Putra, ST, terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 Kota Subulussalam.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kami putuskan untuk banding,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).

Menurut Abdi Fikri, vonis hukuman penjara selama satu tahun itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang pemungkas, Senin (21/2/2022), di Banda Aceh.

Saat sidang penuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Senin kemarin, hanya satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“JPU sudah nyatakan banding usai sidang kemarin," lugas Abdi Fikri.

Baca juga: Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH di Subulussalam Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dengan diajukannya banding, maka kewenangan pemeriksaan kini jatuh pada Mahkamah Agung RI.

Seperti diketahui, Dian Eka Putra, ST, terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 Kota Subulussalam, akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara.

Hal itu disampaikan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).

Menurut Abdi Fikri, vonis hukuman penjara selama satu tahun itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang pemungkas, Senin (21/2/2022), di Banda Aceh.

Abdi menjelaskan, poin putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang kemarin yakni menyatakan terdakwa Dian Eka Putra, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum.

Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dengan pidana penjara selama setahun.

Baca juga: Merasa tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Dana RTLH Minta Dibebaskan Hakim

Kecuali itu, Dian juga dijatuhi denda sebesar Rp. 50.000.000, subsider selama satu bulan kurungan.

Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 165.000.000, subside tiga bulan  penjara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved