Berita Subulussalam

Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Jaksa Ajukan Banding

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kami putuskan untuk banding,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH. 

“Jadi, untuk perkara korupsi dana RTLH Subulussalam sudah divonis kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman setahun penjara plus denda Rp 50 juta. Terdakwa juga dihukum membayar ganti rugi Rp 165 juta,” terang Abdi Fikri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menuntut terdakwa Dian Eka Putra  lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal disampaikan Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH dalam siaran pers No. 04/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).

Dalam siaran pers tersebut dikatakan, jika tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang  yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi RTLH Kota Subulussalam 5 Tahun Penjara

Persidangan itu digelar secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 375.000.000,00.

Untuk itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian dengan penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan.

JPU  juga menuntut perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut membebankan terdakwa Dian yang merupakan konsultan dalam proyek bantuan RTLH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 165.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini menurut JPU paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan Dana RTLH Kota Subulussalam, Ini Tuntutannya

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam," kata JPU Idam Khoid Daulay sebagaimana ditulis dalam siaran pers Kejari Subulussalam.

Tuntutan lain yakni membebankan almarhum Drs H Sanusi, Mag, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.000.000.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam, penyidik Kejaksaan Subulussalam menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka masing-masing bernama Drs Sanusi, MAg, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam yang kini sudah meninggal dunia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved