Breaking News

Berita Subulussalam

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi RTLH Kota Subulussalam 5 Tahun Penjara

Akibat korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam ini, terjadi kerugian negara mencapai Rp 375.000.000.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Idam Kholid Daulay, SH dalam sidang daring pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019, Rabu (19/1/2022) 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam yang menangani proyek pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019, menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH dalam siaran pers No 04/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022) mengatakan,  tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang  yang berlangsung Rabu (19/1/2022) pukul 11.00 WIB.

Persidangan dilakukan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 375.000.000,00.

Atas hal itu, Idam Kholid Daulay SH selaku JPU menyatakan terdakwa Dian Eka Putra secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian dengan penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.

JPU  juga menuntut perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Subsidair enam bulan kurungan .

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut membebankan terdakwa Dian yang merupaman konsultan dalam proyek bantuan RTLH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 165.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini menurut JPU paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama enam," kata JPU Idam Khoid Daulay sebagaimana ditulis dalam siaran pers Kejari Subulussalam.

Tuntutan lain yakni membebankan Alm. Drs. H. Sanusi, M.Ag mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.000.000.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukumnya," terang Abdi Fikri. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved