Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Sebut Pihknya akan Revisi Aturan JHT
Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Selasa (22/2/2022) pagi, lebih dari 420 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT
Baca juga: Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia
Baca juga: 2 Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Pekerja Mengalami Cacat Total atau Meninggal Dunia