Berita Banda Aceh
Buruh Demo di Gedung DPRA, Tolak JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Dewan
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu isinya adalah pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT buruh baru bisa
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu isinya adalah pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT buruh baru bisa dicairkan saat usianya 56 tahun.
Laporan Saleh Adli| Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Aceh dan (ABA) Aliansi Buruh Aceh demo di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu isinya adalah pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT buruh baru bisa dicairkan saat usianya 56 tahun.
Aksi ini dikawal Polisi dan Satpol PP.
Massa menyampaikan aspirasi dengan tertib, berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara yang dibawa menggunakan mobil pikap.
Demonstran juga mengusung beberapa spanduk bertulisan tuntutan kepada DPRA Aceh, seperti batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang tata cara pencairan JHT.
Baca juga: Massa Buruh di Aceh Kecam Aturan Baru JHT, Desak Jokowi Pecat Menaker
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI), Habibi Inseun, SE dalam orasinya menyampaikan Permenaker itu sangat menzalimi buruh.
“Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sangat menzalimi buruh.
Soalnya dalam Pasal 5 menyatakan manfaat (JHT) Jaminan Hari Tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan saat usia mencapai 56 tahun.
Hal ini dapat membuat tenaga kerja meninggal sebelum waktunya, di tengah kondisi Covid-19 yang hingga kini belum ada kejelasan kapan berakhirnya.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan kezaliman yang nyata terangnya," kata Habibi Inseun dalam orasinya.
Demostran sempat mengecam akan masuk ke kantor DPRA Aceh jika tidak ditemui oleh DPRA.
Namun hal tersebut tidak sampai terjadi ketika Wakil Ketua Komisi V DPRA Aceh, Drs H Asib Amin, datang menemui demostran.
Baca juga: Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Sebut Pihknya akan Revisi Aturan JHT
Dalam pertemuan di depan demostran Drs H Asib Amin mengaku sangat tragis dan prihatin serta mendukung tuntutan demostran yang menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Begitu juga perubahan Qanun yang pro terhadap buruh. (*)