Kamis, 18 Juni 2026

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa, Selasa, dikutip dari

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua polisi terdakwa penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2002).

Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa, Selasa, dikutip dari Antara.

Jaksa, dalam tuntutannya, mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

Jaksa menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun.

Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang menghadiri sidang secara virtual dari tempat penasihat hukum, menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

Koordinator Tim Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI
Adapun Fikri dan Yusmin didakwa terkait kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved