Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa, Selasa, dikutip dari

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Baca juga: Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Ahli Forensik: 4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil

Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ternyata ditembak sebanyak 11 kali.

Diketahui, penembakan dilakukan di dalam mobil saat keempat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Demikian hal itu diungkapkan oleh ahli balistik forensik, Arif Sumirat, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus insiden KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Arif menjelaskan sebanyak 11 tembakan itu diketahui berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan sejumlah barang bukti dari mulai selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru.

Adapun sebanyak 11 tembakan yang dilepaskan itu disebut Arif berasal dari dua arah yang berbeda.

Metode pencarian arah tembakan itu dilakukan dengan mencocokkan arah tembakan dengan bekas tembakan di dalam mobil Xenia berwarna silver yang menjadi tempat terjadinya insiden.

“Kita lakukan penarikan arah tembakan dengan menarik benang, kemudian dari arah masuk dan keluar kita tarik garis. Dari situ terbentuk lubang tembak masuk dan keluar, sehingga kami bisa tarik benang dari satu titik," kata Arif saat bersaksi di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12).

Dengan demikian, lanjut Arif, hasilnya bahwa tembakan yang dilepaskan itu terdeteksi berasal dari kursi tengah dan kursi depan bagian kiri.

“Dari titik 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri (kursi) depan,"

"Kemudian untuk lubang tembak masuk 3, 4, 5, 8, dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri."

Arif mengungkapkan, senjata yang digunakan polisi untuk menembak 4 laskar FPI itu berjenis hand gun atau pistol CZ dan Sig Sauer.

Hal itu diketahui dengan membandingkan sembilan selongsong yang ditemukan dengan selongsong dari pistol jenis lain.

“Dari sembilan selongsong, kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” ujar dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved