Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

Dua Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Internasional Asal Aceh Diamankan di Lampung

"Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37).

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional asal Aceh di Polda Lampung. 

"Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.

"Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37).

Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang DPO Kasus Narkotika di Bener Meriah, Dihadang Saat Melintas di Jalan KKA

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Tangkap 6 Tersangka 

Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.

Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.

"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," tutupnya.(*)

Baca juga: Polisi di Medan Tertipu Narkoba Palsu, Mau Beli Sabu Dikasih Garam dan Gula, Dijerat Pasal Narkotika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved