Korban Penipuan Arisan Bodong Istri Polisi Bertambah Jadi 356 Orang, Kerugian Capai Rp 8,7 Miliar
Jumlah korban arisan online bodong yang dilakukan istri anggota polisi berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Rumah RA Digeledah
Terkait kasus tersebut, polisi menggeledah rumah RA di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (21/2/2022) malam.
Penggeledahan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Warga setempat dan suami RA, yang merupakan anggota polisi ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.
RA telah menjadi bandar arisan online sejak tahun 2017 dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 200 orang.
Awalnya, korban yang melapor sebanyak 126 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Namun perkembangannya, sudah 356 orang yang melapor telah menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 8,7 miliar.
Diduga jumlah pelapor akan terus bertambah.
RA dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah. Hal tersebut terlihat dari unggahan foto di akun Instagram pribadinya.
Bahkan RA pernah diketahui menggelar sebuah pesta mewah di sebuah mal yang menghabiskan biaya ratusan juta rupiah.
Baca juga: Istri Polisi Terlibat Arisan Bodong Senilai Rp 6 Miliar, Para Korban Dijanjikan Keuntungan Besar
Baca juga: Dua Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Korban Capai 169 Orang
Dijanjikan keuntungan besar
Salah satu korban RA adalah R. Ia dan puluhan perempuan lainnya mendatangi ruang Satreskrim Polrestas Banjarmasin untuk melakukan pendataan pada Senin (21/2/2022).
Satu persatu di antara mereka ditanyai petugas, di antaranya juga ada yang membawa bukti berupa cetakan pesan korban dengan RA di WhatsApp.
R bercerita mengalami kerugian materi hingga Rp 17 juta.