Berita Subulussalam

Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Subulussalam Disidangkan, Didakwa Korupsi Dana Desa

Sebagaimana biasanya sidang perdana itu beranggendakan pembacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. 

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
M Sailan (47), mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Selasa (22/2/2022) 

Sebagaimana biasanya sidang perdana itu beranggendakan pembacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – M Sailan (47), mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, disidangkan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Selasa (22/2/2022). 

Sebagaimana biasanya sidang perdana itu beranggendakan pembacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. 

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Plh Kasi Intel Abdi Fikri, SH MH, kepada Serambinews.com Rabu (23/2/2022) mengatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 723.726.767,00.

Abdi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi dana APBDes tahun anggaran 2018 sampai tahun anggaran 2020.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa M Sailan didakwa melakukan tindak pidana korupsi/penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Batu Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Dana yang diselewengkan bersumber dari  APBN tahun anggaran 2018 hingga 2020. 

Baca juga: Mantan Bendahara Gampong di Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Langsung Ditahan

 “Berdasarkan hasil penghitungan BPKP dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang berdampak merugikan keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam sebesar Rp 723.726.767,00,” ujar Abdi Fikri. 

Abdi Fikri mengatakan dalam dakwaan primer, terdakwa dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam dakwaan subsider dibidik melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa M Sailan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, tetapi biasanya akan menanggapi sekaligus dalam pleidoi atau pembelaan setelah tuntutan nanti. 

Baca juga: Ada Oknum Keuchik di Aceh Singkil Terlibat Korupsi Dana Desa, Bupati Dulmusrid Ingatkan Begini

“Sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022 bulan depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Abdi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved