Saksi: Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3 Sebelum Ditangkap Densus 88

Dalam sidang, MB menjelaskan kegiatan Munarman sebelum tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial MB dihadirkan kubu terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Dalam sidang, MB menjelaskan kegiatan Munarman sebelum tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap.

Kata MB, Munarman kala itu turut menjadi bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI.

Sebagai informasi, MB juga merupakan anggota TP3 bahkan sempat menjabat sebagai sekretaris tim yang tergabung bersama Abdullah Hehamahua, Amien Rais, serta K.H. Muhyiddin Junaidi.

"Ada beberapa kali (kegiatan bersama Munarman), tapi setahun terakhir itu sejak terjadinya pristiwa kejahatan kemanusiaan yaitu pembunuhan enam Laskar FPI mengawal Habib Rizieq Shihab," kata MB dalam persidangan.

Adapun pembahasan yang kerap didiskusikan saat itu bersama Munarman yakni kata MB terkait dengan insiden penembakan yang berujung pada tewasnya 6 anggota eks Laskar FPI.

Dalam sidang itu, MB mengatakan kalau Munarman turut terlibat dalam penyusunan "Buku Putih" yang membahas soal perkara penembakan itu.

"Kami terlibat menyusun buku (Buku Putih) bersama-sama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya kira akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya pak Munarman, disamping tokoh-tokoh lain yang terlibat," katanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan, Munarman Sebut Densus 88 Salah Memahami Isi Ceramahnya soal Syariat Islam

Baca juga: Kesaksian Napi Terorisme Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang daripada Thagut

 
Dia menjelaskan lebih rinci peran Munarman dalam pengerjaan "Buku Putih" tersebut. Di mana eks Sekum FPI itu turut menulis dalam pada satu bab, terkait kejadian insiden penembakan itu.

Hasilnya kata dia, buku tersebut dijadikan rujukan dan diserahkan kepada pemerintah untuk mencari keadilan.

"Sebagian dituliskan itu dialami langsung dan beliau. Kami percayai maka itu ditulis dan itulah yang saya kira menjadi salah poin penting dalam bukti-bukti itu yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah bagi pengadilan," katanya.

Tak hanya itu, MB juga menjelaskan soal aktivitas pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Munarman terkait pembahasan kerja TP3. 

Kata dia, Munarman tidak sama sekali menyinggung soal tindak kekerasan terlebih balas dendam dalam kasus kematian enam Laskar FPI.

"Saya katakan, karena tadi sudah disumpah ya. Jadi itu jelas tidak ada (menyuruh untuk balas dendam). Malah ada diantara kita itu yang coba mancing-mancing kalau kekerasan balas lagi dengan kekerasan di antara tim itu. Justru Pak Munarman yang, mengingatkan bahwa kita ini negara hukum," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved