Saksi: Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3 Sebelum Ditangkap Densus 88

Dalam sidang, MB menjelaskan kegiatan Munarman sebelum tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: FAKTA Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Salah Gunakan Wewenang dan Bukan karena Membela Warga

Baca juga: Bermain di Taman, Bayi 1 Tahun Nyaris Tewas Dicabik-cabik 5 Anjing Pitbul

Baca juga: Razuardi Ibrahim Pimpim DPD PAPPRI Aceh

Tribunnews.com: Sebelum Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved