Berita Bener Meriah

Hasil Rapat Banmus DPRK Bener Meriah, Sidang Pemakzulan Bupati Sarkawi Dilanjutkan, Ini Jadwalnya

DPRK Bener Meriah kembali menjadwalkan sidang paripurna lanjutan pengusulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah kembali menjadwalkan sidang paripurna lanjutan pengusulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi.

Sidang paripurna lanjutan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bener Meriah.

"Sidang paripurna kemarin gagal akibat kuorum tidak terpenuhi sehingga dijadwalkan kembali dalam rapat Banmus kemarin," ujar Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, dari hasil rapat Banmus dewan tersebut melahirkan keputusan untuk menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Rabu, 02 Maret 2022 mendatang.

Lanjut Saleh, jika sidang paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi pada 02 Maret 2022 memenuhi kuorum tetapi ada fraksi yang tidak setuju, maka akan berakhir dengan voting. 

Baca juga: Sidang Pemakzulan Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi Ditunda, Hanya Dihadiri 16 Anggota DPRK

Namun, jelas Saleh lagi, kalau pada sidang itu juga tidak dihadiri jumlah minimum anggota atau tidak memenuhi kuorum, maka dewan akan mengumumkan penghentian agenda sidang paripurna tersebut.

Seperti berita sebelumnya, sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Rabu (23/2/2022), ditunda karena tidak mencukupi kuorum.

Sesuai dengan Tatib, sidang paripurna dewan wajib dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRK Bener Meriah.

Sebagaimana diketahui, jumlah anggota DPRK Bener Meriah periode 2017-2023, sebanyak 25 orang.

Sehingga untuk memenuhi kuorum wajib dihadiri minimal sebanyak 19 anggota dewan.

Pantauan Serambinews.com, Rabu (23/2/2022) kemarin, sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh bersama Wakil Ketua II, Anwar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Geruduk Gedung Dewan, Massa Pertanyakan Kesehatan Abuya Sarkawi

Pada sidang pertama itu dihadiri sebanyak 11 anggota dewan.

Karena tidak mencukupi kuorum lantaran hanya hadir 11 anggota dewan, sidang kemudian ditunda selama satu jam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved