Selebriti

Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Beberkan Alasannya

Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Jerinx SID telah menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.

Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.

"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."

"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

 
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.

Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.

Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.

"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."

"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.

Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.

Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.

Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Ahli Sebut Komentar Adam Deni Soal Endorse Jadi Pemicu Amarah Jerinx SID

Sementara itu, Nora Alexandra nampak mendampingi sang suami menjalani sidang vonis.

Ia nampak berusaha tegar mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap Jerinx.

Pun perempuan 27 tahun ini memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.

Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.

Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.

"Semoga suami saya tetap kuat," lanjutnya.

Ketika ditemui setelah sidang selesai, Jerinx justru mengaku tidak kaget mendengar vonis Hakim.

Dikutip dari Tribunnews, bahkan ia menerangkan sudah menyiapkan mental.

"Ya sudah saya siapkan mental untuk kemungkinan terburuk, ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.

Sang musisi menegaskan, siap menyelesaikan kasus dengan Adam Deni selama didampingi istri.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tandasnya.

Baca juga: VIDEO Pertama di Aceh, Gampong Gosong Telaga Selatan Jadi Kampung Restorative Justice

Baca juga: VIDEO - Rumah Ludes Terbakar Saat Penghuninya Sedang Terbaring Sakit

Baca juga: Momen Haru Keberangkatan 400 Prajurit RK 113/JS ke Papua: Selamat Bertugas Suamiku, Cepatlah Pulang

Tribunnews.com: Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved