Video
VIDEO Pertama di Aceh, Gampong Gosong Telaga Selatan Jadi Kampung Restorative Justice
Tujuan dibentuknya kampung keadilan restoratif ini, agar penanganan perkara dilakukan secara hukum adat yang disepakati kedua belah pihak.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, launching kampung restorative justice (keadilan restoratif) di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kamis (24/2/2022).
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pembentukan kampung restorative justice Gosong Telaga Selatan, merupakan yang pertama di Aceh.
Tujuan dibentuknya kampung keadilan restoratif ini, agar penanganan perkara dilakukan secara hukum adat (kearifan lokal) yang disepakati kedua belah pihak.
Sehingga tidak ada dendam dan kehidupan masyarakat yang bertikai kembali harmonis.
Namun hal itu berlaku dengan syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Dalam kesempatan itu Sekda Aceh Singkil, Azmi mengatakan, Pemkab Aceh Singkil, mendukung penuh pembentukan kampung restorative justice dan meminta kejaksaan, dapat mengembangkan program keadlian ini di semua desa yang ada di Aceh Singkil.(*)
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika