Narkoba
Pria Setengah Baya di Langsa Baro Ini Ditangkap Nekat Edarkan Sabu-sabu
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ST disergap Tim Satgas Ops Antik Seulawah di salah satu warung daerah tempat tinggalnya, Selasa (22/2/2022) pu
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2022 Polres Langsa kembali menciduk seorang pengedar sabu-sabu yang selama ini sudah diincar petugas.
Tersangka ST (51), merupakan karyawan swasta beralamat di Dusun Damai, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatam Langsa Baro.
"Bersama tersangka ST diamankan barang bukti sabu 3 paket seberat 0,41 gram," ujar ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Kamis (24/2/2022).
• 5 Terdakwa Dituntut Pidana Mati Kasus 200 Kg Sabu
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ST disergap Tim Satgas Ops Antik Seulawah di salah satu warung daerah tempat tinggalnya, Selasa (22/2/2022) pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pria setengah baya yang nekat mengedarkan dabu-sabu ini sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu darinya.
Tersangka tidak bisa mengelak dari petugas karena saat digeledah bersamanya ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu siap edar tersebut.
Penangkapan tersangka ST berkat adanya laporan masyarakat sekitar yang selama ini cukup resah terkait aktivitas pelaku mengedarkan barang haram itu.
"Sejak hari itu tersangka ST dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Imam Azis.(*)