Berita Aceh Utara
Tak Pakai Helm Didenda Rp 59 Ribu
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pelanggar lalu lintas yang tak memakai helm dengan denda Rp 59 ribu
LHOKSUKON – Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pelanggar lalu lintas yang tak memakai helm dengan denda Rp 59 ribu, dan subsider (pengganti bila tak membayar denda) satu-tiga hari kurungan penjara.
Sementara dari Januari hingga Rabu (23/2/2023), PN Lhosukon sudah menangani pelanggaran lalu lintas 258 kasus.
Demikian informasi yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu kemarin.
Kebanyakan kasus pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak membawa kelengkapan surat divonis dengan denda.
Rata-rata denda dikenakan hakim kepada pelanggar lalu lintas tersebut Rp 49 ribu, dan sebagian lagi Rp 59 ribu dengan subsider 5 hari kurungan penjara, serta biaya perkara seribu rupiah.
“Sudah banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang kita putuskan dalam dua bulan terakhir ini,” ungkap Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin kepada Serambi, Rabu (23/2/2022).
Menurut Humas PN Lhoksukon, sidang kasus pelanggaran lalu lintas termasuk dalam pidana cepat, yang ditangani hakim tunggal.
Sidangnya digelar setiap Jumat pagi dari pukul 08.00-09.00 WIB.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Medan Pukul Sopir Angkot Pakai Helm hingga Berdarah, Dipicu Soal Klakson
Baca juga: Razia di Gandapura, Satlantas Polres Bireuen Tilang Pengendara Tak Pakai Helm
“Jadi, khusus Jumat pagi, sidang tersebut kita gelar bila sudah masuk perkara dari polisi,” ujar Muhifuddin.
Putusan kasus tersebut dibacakan secara kolektif, sehingga bagi pelanggar lalu linta sudah dapat melihat isi putusan melalui website pengadilan atau papan informasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berada di Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
”Mayoritas pelanggar lalu lintas adalah usia remaja dan ibu-ibu,” kata Muhifuddin.
Ditambahkan, dari 258 kasus pelanggar lalu lintas yang sudah diputuskan kebanyakan tidak memakai helm, kemudian melawan arus berkenderaan, dan juga tidak melengkapi kenderaan dengan dokumen yang lengkap.

”Jadi, putusan terhadap pelanggar lalu lintas itu bervariasi.
Denda masih minim karena ekonomi masyarakat,” kata Muhifuddin.
Namun, demikian diharapkan kepada masyarakat denda yang dikenakan tersebut dapat menjadi efek jera suaya tidak mengulangi lagi perbuatannya.