Berita Aceh Utara
Tak Pakai Helm Didenda Rp 59 Ribu
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pelanggar lalu lintas yang tak memakai helm dengan denda Rp 59 ribu
“Uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara.
Baca juga: Satlantas Bireuen Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas, tak Pakai Helm hingga Pikup Berpenumpang
Negara memberi denda kepada pelanggar lalu lintas supaya menjadi pelajaran,” pungkasnya.
Sosialisasi dan Penindakan
Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Rizal Faisal melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik kepada Serambi, menyebutkan, pihak sampai sekarang masih melakukan sosialisasi tentang lalu ke sekolah dan juga ke desa-desa.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelanggarnya sudah menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Karena kalau sosialisasi saja tanpa penindakan tidak tertib pengenderanya.
Makanya kita lakukan penindakan terhadap pelanggarnya,” ujar Kasat Lantas.
Mayoritas kasus pelanggaran lalu lintas yang ditemukan sampai sekarang adalah tidak memakai helm, meskipun memilikinya, kemudian tak melengkapi dokumen kenderaan. (jaf)
Baca juga: Marah saat Ditegur, Begini Nasib Pemotor Berkaus Polisi Tanpa Helm, Awalnya Sangar Kini Minta Maaf
Baca juga: Korban Lakalantas Meningkat di Aceh Tamiang, Kesadaran Pakai Helm Masih Rendah