Berita Aceh Utara

Tak Pakai Helm Didenda Rp 59 Ribu

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pelanggar lalu lintas yang tak memakai helm dengan denda Rp 59 ribu

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Muhifuddin MH 

“Uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara.

Baca juga: Satlantas Bireuen Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas, tak Pakai Helm hingga Pikup Berpenumpang

Negara memberi denda kepada pelanggar lalu lintas supaya menjadi pelajaran,” pungkasnya.

Sosialisasi dan Penindakan

Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Rizal Faisal melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik kepada Serambi, menyebutkan, pihak sampai sekarang masih melakukan sosialisasi tentang lalu ke sekolah dan juga ke desa-desa.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelanggarnya sudah menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Karena kalau sosialisasi saja tanpa penindakan tidak tertib pengenderanya.

Makanya kita lakukan penindakan terhadap pelanggarnya,” ujar Kasat Lantas.

Mayoritas kasus pelanggaran lalu lintas yang ditemukan sampai sekarang adalah tidak memakai helm, meskipun memilikinya, kemudian tak melengkapi dokumen kenderaan. (jaf)

Baca juga: Marah saat Ditegur, Begini Nasib Pemotor Berkaus Polisi Tanpa Helm, Awalnya Sangar Kini Minta Maaf

Baca juga: Korban Lakalantas Meningkat di Aceh Tamiang, Kesadaran Pakai Helm Masih Rendah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved