Berita Banda Aceh
YARA Lahirkan Usulan Draf Revisi UUPA dan Diuji oleh Sejumlah Tokoh Aceh
Usulan draf revisi UUPA ini disusun sendiri oleh Ketua YARA, Safaruddin SH dan diuji oleh sejumlah tokoh Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kami
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Usulan draf revisi UUPA ini disusun sendiri oleh Ketua YARA, Safaruddin SH dan diuji oleh sejumlah tokoh Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan duek pakat menguji usulan draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Usulan draf revisi UUPA ini disusun sendiri oleh Ketua YARA, Safaruddin SH dan diuji oleh sejumlah tokoh Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).
Di antara tokoh pembahas yang hadir yaitu Anggota Banleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, Ketua Forbes DPR-DPD RI, Nasir Djamil.
Kemudian dua mantan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dan Azwar Abubakar.
Selain itu ada juga sejumlah akademisi dan praktisi seperti Mukhlis Mukhtar, Prof Yusny Saby, Otto Syamsuddin, Fajran Zain, Juanda Djamal (Wakil Ketua DPRK Aceh Besar), dan pembicara lainnya.
Baca juga: DPD RI Bahas Revisi UUPA untuk Perpanjang Penerimaan Dana Otsus Aceh
Baca juga: Revisi UUPA tak Masuk Prolegnas tahun 2022, DPRA Surati DPR RI
Baca juga: Aceh Harus Segera Siapkan Draf Revisi UUPA
Seperti diketahui, rencana revisi UUPA tidak masuk dalam program prioritas 2021 DPR RI, tetapi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan.
Hingga kini, Aceh belum memiliki konsep draf revisi UUPA, sehingga membuat Safaruddin berinisiatif menyusun sendiri draf revisi UUPA dalam tempo satu minggu dan baru selesai tadi malam.
"Ini tentu saja ide kecil yang perlu masukan bersama," kata Safaruddin saat membuka acara itu.
Safaruddin menyatakan kegiatan duek pakat membahas kewenangan Aceh sudah dua kali dilaksanakan pihaknya yang sebelumnya dengan DPRA.
"Draf ini nantinya akan kita serahkan ke DPRA, kita membantu DPRA dalam menyiapkan draf revisi UUPA," ujarnya.
Dalam usulan draf yang sudah disiapkan, sebut Safaruddin, ada 58 pasal yang perlu direvisi.
Baik usulan dicoret karena pasalnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi atau tidak relevan lagi maupun memperbaiki redaksi agar maknanya tidak bias. (*)