Berita Aceh Barat Daya
Anggota DPRK Abdya Minta Penyaluran Bansos Harus Sesuai Aturan
Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat kurang mampu harus sesuai aturan
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Julinardi meminta penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat kurang mampu harus sesuai aturan.
“Sejauh ini tidak sedikit kasus tumpang tindih keluarga penerima manfaat (KPM) bansos, baik itu bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa, bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) termasuk prakerja dan Kementerian Sosial RI,” katanya.
Akurasi data penerima bansos, katanya, sangat diperlukan agar penyaluran bantuan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 tepat sasaran.
“ Data yang tidak akurat mengakibatkan bantuan yang disalurkan salah sasaran, bahkan ada yang menerima bantuan ganda,” cetusnya.
Baca juga: Penggelapan Besi Jembatan untuk Menafkahi Orang Tuanya, Dua Warga Miskin Ini tak Dipenjara
Di sisi lain, sebutnya, ada warga yang seharusnya diprioritaskan mendapat bantuan, justru tidak mendapatkannya.
Bahkan ada warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bansos.
“Ironisnya, meski pihak kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial telah mengirimkan data yang akurat dan telah melalui proses verifikasi serta validasi, pihak Kementerian Sosial RI masih menggunakan data lama dan tidak sesuai dengan kondisi terkini masyarakat yang membutuhkan bantuan,” sebutnya.
Hal itu dibuktikan, katanya, banyaknya warga kurang mampu yang seharusnya layak menerima bantuan, namun tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Padahal, selama masa pandemi ini para warga kurang mampu sangat mengharapkan bantuan dimaksud untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Baca juga: Wakil Bupati Abdya dan Perti Kecam Pernyataan Menteri Agama
“Mengenai penyaluran BLT dana desa harus benar-benar disesuaikan dengan aturan yang ada,” ujar Julinardi.
Apalagi, terangnya, Bupati Abdya telah mengeluarkan aturan terkait penetapan keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2022 yang berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan belanja negara tahun 2022 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, bahwa penggunaan dana desa yang ditentukan untuk program perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit 40 persen dari pagu dana desa masing desa.
“Dalam aturan itu juga, diuraikan kriteria warga yang dinyatakan layak sebagai KPM BLT dana desa diantaranya, penerima manfaat merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di gampong bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,” paparnya.
KPM BLT dana desa, lanjutnya, merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBA maupun APBN.
Baca juga: Hari Ini Bertambah 10 Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19
Kemudian keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan. Terakhir rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dewan-2134.jpg)