Breaking News

Berita Bener Meriah

Penggelapan Besi Jembatan untuk Menafkahi Orang Tuanya, Dua Warga Miskin Ini tak Dipenjara

Kepolisian Resort Bener Meriah memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada dua pelaku penggelapan besi jembatan

Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Bener Meriah memberikan restorative justice kepada dua pelaku penggelapan besi jembatan yang terjadi, di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada,12 Februari 2022 lalu 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kepolisian Resort Bener Meriah memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada dua pelaku penggelapan besi jembatan yang terjadi, di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada,12 Februari 2022 lalu.

Kedua tahanan yang mendapatkan restorative justice diantaranya, Rahmat Saputra (28) warga Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Serta Muzakir (29) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Polisi memberikan restorative justice dikarenakan dari hasil penyidikan terlapor melakukan penggelapan besi jembatan untuk menafkahi orang tuanya yang tergolong keluarga sangat miskin.

Baca juga: Dua Pemuda Lhokseumawe Dibekuk Polisi Kasus Curi Besi Jembatan di Bener Meriah

Kemudian lagi, pelaku penggelapan bukan bagian dari jaringan pencurian yang sedang ditangani oleh Unit Sat Reskrim Polres Bener meriah.

"Terlapor ini merupakan keluarga sangat miskin, mereka merupakan tulang punggung keluarganya," ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022).

Kemudian kata AKP Bustani, pada 21 Februari 2022 lalu, telah dilakukan perdamaian antara pelapor, dengan penguasa/pemilik aset, dan terlapor.

"Pelapor dan penguasa aset jembatan dari BPJN Aceh bersedia memaafkan perbuatan pelaku," jelas Bustani.

Selanjutnya, pelapor bersedia mencabut laporannya di Polres Bener Meriah.

"Pelapor dan penguasa aset jembatan tersebut tidak menuntut ganti rugi terhadap barang yang sudah diambil oleh pelaku (terlapor)," imbuhnya.

Baca juga: Wakil Bupati Abdya dan Perti Kecam Pernyataan Menteri Agama

Jelasnya, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik di Kampung Gemasi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah maupun di kampung lain ataupun terhadap orang lain.

"Apabila terlapor mencari barang bekas di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, harus melapor ke aparat kampung setempat," ucapnya.

AKP Bustani menambahkan, pelaksanaan penyelesaian perkara secara restorative justice ini merupakan kebijakan Bapak Kapolri dalam hal penanganan perkara secara berkeadilan.

Namun, ternyata tidak semua perkara harus diselesaikan secara restorative justice, semua perkara ada klasifikasinya sesuai amanah Undang-Undang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved