Berita Aceh Timur
Bayi yang Ditelantarkan di Kantin Sekolah di Aceh Timur Diserahkan Bupati ke Calon Orang Tua Asuh
Bayi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, didampingi Kepala Dinas Sosial Ir Elfiandi kepada calon...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Bayi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, didampingi Kepala Dinas Sosial Ir Elfiandi kepada calon orang tua asuh (Cota) di UPTD Ayeum Mata, Kecamatan Peureulak Barat, Kamis (24/2/2022).
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga di kantin sekolah di Desa Tampak, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (16/02/2022) lalu telah diserahkan kepada calon orang tua asuh (COTA).
Bayi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, didampingi Kepala Dinas Sosial Ir Elfiandi kepada calon orang tua asuh (Cota) di UPTD Ayeum Mata, Kecamatan Peureulak Barat, Kamis (24/2/2022).
Turut hadir menyaksikan penyerahan bayi ke Cota yakni Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perwakilan Dinsos Kota Langsa, Muspika Ranto Peureulak, Peureulak Barat, dan perangkat desa setempat.
Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH atau Rocky berharap kepada calon orang tua asuh yang mengasuh bayi tersebut harus selalu melihat kebutuhan terbaik si anak.
"Dan diharapkan dapat memenuhi hak-hak anak serta pendidikan yang dapat menunjang masa depannya dikemudian hari," harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Ir Elfiandi mengatakan, proses penyerahan bayi yang ditelantarkan itu kepada calon orang tua asuh sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Calon orang tua asuh (Cota) yang mengasuh bayi ini juga sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hasil asesmen dan verifikasi petugas sakti peksos," ungkap Elfiandi.
Baca juga: Bermain di Taman, Bayi 1 Tahun Nyaris Tewas Dicabik-cabik 5 Anjing Pitbul
Dalam Peraturan Mentri Sosial RI, Nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak disebutkan bahwa anak terlantar atau di telantarkan adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritual maupun sosialnya.
Atas dasar itulah, ungkap Elfiandi, Dinsos bergerak cepat memberikan perlindungan kepada bayi yang ditelantarkan tersebut.
Sebelum diserahkan kepada Cota, bayi tersebut sebelumnya sudah 9 hari diamankan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yaitu UPTD Ayeum Mata Dinas Sosial Aceh Timur.
"Serahterima bayi ini kepada cota dikuatkan dengan penandatanganan pengalihan pengasuhan sementara selama 6 bulan, dan rangkaian acara berlangsung khidmat," ungkapnya. (*)
Baca juga: Seorang Ibu Telantarkan Bayi di Bengkel Las, Saat Ditemukan Petugas Dalam Keadaan Linglung