Berita Banda Aceh
Pemekaran Kabupaten dan Kota Di Aceh Memanfaatkan UU No 11 Tentang Pemerintah Aceh
Siaran Pers diterima Serambinews.com, Jumat (25/2/2022), rapat dihadiri oleh Pengurus Forkoda beserta utusan perwakilan enam CDOB yang ada di Aceh
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemekaran enam CDOB di Aceh sehubungan belum disahkan PP Detada dan Desertada sebagai peraturan pelaksanaan UU no. 23 tahun 2014, maka akan diupayakan mencari celah dalam UU PA No. 11 tahun 2006, ditengarai ada pasal-pasal dalam UUPA dimaksud yang memungkinkan Pemekaran Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan oleh Gubernur bersama-sama dengan DPRA.
Ketua Forkoda Fuadri bersama Sekretaris Muslim yang keduanya Anggota DPRA akan menggalang segera terbentuk Pansus DPRA mengawali proses Penyusunan Qanun tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota.
Inisiasi ini muncul ketika Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) CDOB Aceh melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan masa kerja tahun 2022-2027 bertempat di ruang Gedung Serba Guna DPRA, Kamis (24/2/2022).
Siaran Pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (25/2/2022), rapat dihadiri oleh Pengurus Forkoda beserta utusan perwakilan enam CDOB yang ada di Aceh.
Baca juga: Bahas Revisi RUU Otsus Papua, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Minta Pemekaran Atas Aspirasi Warga
Diantaranya: Aceh Raya, Aceh Selatan Jaya (Asja), Selaut Besar, Aceh Malaka dan Kota Meulaboh, juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi, Ketua Dewan Pertimbangan HM Dahlan Sulaiman dan Ketua Dewan Pakar Prof Dr Mariana.
Rapat yang berlangsung dipimpin Ketua Fuadri didampingi oleh Sekretaris Muslim.
Setelah mendengar pandangan dan saran Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI, disusul saran dan usul dari Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Pakar, maka keputusan akan dilangsungkan pada akhir Maret 2022.
Pelantikan akhir Maret 2022 ini bertempat di Anjong Mata, Banda Aceh, sekaligus akan dilaksanakan rapat kerja Forkoda Aceh.
Pelantikan nantinya direncanakan akan dilantik oleh Gubernur Aceh, sedangkan Ketua Forkonas akan memberika pengarahan. (*)
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH - Bentrok di Aceh Tamiang, Pria Aceh Jaya Diciduk Sampe Jajal Arung Jeram
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Artefak Rasulullah SAW, Makam Menteri Era Kesultanan Aceh, Ricis di Banda
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Pelaku Poh Inong, Haji Subarni Bangun Masjid, Sidang Nelayan Pusong