Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Selidiki Dugaan Penimbunan Puluhan Drum Migor di SPBU
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,”
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, masih menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng curah yang ditemukan oleh Anggota DPRK Aceh Timur, M Yahya YS, di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Sebelumnya, viral video di media sosial Instagram, aksi Anggota DPRK Aceh Timur Yahya selaku Anggota DPRK Aceh Timur, melakukan investigasi dugaan penimbunan minyak goreng curah.
Sehingga, ia didampingi sejumlah warga menemukan puluhan drum yang berisi minyak goreng curah di SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Selasa (22/2/2022).
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com mengatakan, saat itu Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur juga ikut ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut.
Hasil dari penyelidikan terhadap SA, ungkap Kasat Reskrim, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe.
"Sedangkan SBPU Madat, hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor," ungkap Kasat Reskrim.
Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat, Aceh Timur, dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Kuota Minyak Goreng Subsidi untuk Aceh Bulan Ini Capai 200 Ton, Baru Satu Pedagang yang Usul Tebus
“Minyak goreng curah yang didistribusikan oleh distributor ini sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Dan pendistribusian dilakukan seminggu sekali," ungkap Kasat Reskrim.
Bahkan, ungkap Kasat Reskrim, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Sampai saat ini, lanjut Kasat Reskrim, belum ditemukan unsur tindak pidana.
“Meski demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Timur, M Yahya YS, menemukan puluhan drum diduga berisi minyak goreng (migor) curah pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Madat, kabupaten tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-akp-miftahuda-dizha-fezuono-sik-headshoot.jpg)