Berita Banda Aceh
Jukir Liar Ditertibkan, Dishub Banda Aceh Naikkan Tarif di 2 Lokasi Ini, Pengguna Agar Minta Karcis
Sedangkan patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal tersebut dapa
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal tersebut dapat terus diminimalisir.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru parkir (jukir) liar masih menjadi persoalan di Kota Banda Aceh.
Sedangkan patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal tersebut dapat terus diminimalisir.
Demikian disampaikan Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE, kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022).
"Pengawasan dan penertiban terhadap jukir liar masih kita lakukan penyelesaian persuasif dan kekeluargaan," terang Mahdani.
Menurut Mahdani, selama ini para jukir liar memanfaatkan waktu pada malam hari dengan harapan tidak terpantau petugas.
Baca juga: Jukir Resmi Jadi Toke Bangku untuk Jukir Liar, Ini Sikap Tegas Dishub Kota Banda Aceh
"Alhamdulillah, pada siang hari bisa kami katakan sudah sangat-sangat berkurang aktivitas jukir liar. Mereka memanfaatkan waktu itu pada malam hari," terang Mahdani.
Pada Rabu (23/2/2022) malam lalu, petugas sebutnya mendapati aktivitas jukir liar di kawasan Ulee Kareng dan Jalan Mohd Jam.
Petugaa pun memberikan teguran keras dan meminta para jukir liar untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Di samping itu, lanjut Mahdani, jukir liar yang terjaring tersebut diminta segera mendaftarkan diri ke Dishub Kota Banda Aceh menjadi jukir resmi.
"Apa yang dilakukan para jukir liar selama ini telah berdampak kebocoran PAD dari sektor parkir," sebut Mahdani.
Baca juga: Jukir Liar di Jalan Pocut Baren Kabur saat Petugas Datang, Ini Pengharapan Dishub Kota ke Masyarakat
Dalam kegiatan pengawasan dan penertiban malam itu, petugas juga memberikan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha.
Pasalnya mereka menempatkan juru parkir tanpa berkoordinasi dengan Dishub.
"Kita tahu tujuan pemilik usaha itu untuk membantu para pengunjung agar lebih tertib saat ke usahanya.
Tapi, dengan mengutip retribusi parkir itu sudah salah, karena sama dengan melegalkan juru parkir liar," ungkap Mahdani.
Kemudian, petugas saat itu juga memberi teguran keras terhadap pemilik kios kelontong yang berjualan dengan menempatkan bangunan kiosnya itu di area parkir.
Dengan demikian menggangu parkir kendaraan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Tegur Jukir Liar, Ada Jukir Resmi tak Pakai Rompi, Ini Alasannya
"Kalau tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa kita akan mengambil tindakan keras," jelas Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh juga meminta juru parkir di Kota Banda Aceh, terutama di dua lokasi tertentu yang baru berubah retribusi tarif parkir dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 (untuk sepeda motor) dan Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 (untuk mobil) agar memberikan pelayanan yang maksimal.
"Jangan sampai begitu kendaraan roda dua atau mobil itu mau keluar, baru petugas parkir-parkir buru datang untuk mengutip retribusi parkir," jelas Mahdani.
Lalu, bagi pemilik kendaraan yang parkir di lokasi tententu yang sudah diberlakukan tarif baru, yakni di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh) dan di Jalan Tepi Laut Ulee Lheue, agar meminta karcis dari juru parkir.
"Bila tidak diberikan karcis, pengguna jalan tidak perlu membayar. Kalau petugasnya memaksa segera laporkan ke nomor 0811671441," tutup Mahdani. (*)