Breaking News

Berita Bireuen

Sebagian NIK Warga Bireuen Belum Aktif, Disdukcapil Tawarkan Dua Opsi sebagai Solusi

Solusinya kata Muhammad Diah, bagi masyarakat yang masih mengalami kendala tersebut agar NIK dapat berfungsi atau aktif ada dua opsi yaitu, pemilik

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah S Ag. 

Solusinya kata Muhammad Diah,  bagi masyarakat yang masih mengalami kendala tersebut agar  NIK dapat berfungsi atau aktif  ada dua opsi yaitu, pemilik kartu identitas tersebut melapor ke Disdukcapil Bireuen atau langsung telepon petugas terkait di Jakarta untuk dapat diaktifkan. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga saat ini, masih ada sebagian kecil Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga (KK)  warga Bireuen saat pengurusan administrasi dengan perbankan atau BPJS  dan lembaga lainnya, belum aktif dan menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan warga. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen, Muhammad Diah SAg kepada Serambinews.com, Jumat (25/02/2022) sore  mengakui, masalah tersebut dan sering dilaporkan warga.

Solusinya kata Muhammad Diah,  bagi masyarakat yang masih mengalami kendala tersebut agar  NIK dapat berfungsi atau aktif  ada dua opsi yaitu, pemilik kartu identitas tersebut melapor ke Disdukcapil Bireuen atau langsung telepon petugas terkait di Jakarta untuk dapat diaktifkan. 

Mengatasi permasalahan  tersebut, Disdukcapil terus berupaya untuk dapat menyempurnakannya.

"Saya sudah menanyakan kepada administrator data base, informasinya ada kendala di server pusat, sedangkan status flag di server Disdukcapil Bireuen NIK sudah aktif," terangnya.

Kadisdukcapil didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dian Ferdina, SE, juga menjelaskan, pada tahun 2022 ini di seluruh Indonesia akan dibangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya

Sekarang ini di Provinsi Aceh, sudah ada empat kabupaten/kota yang melaksanakan SIAK yaitu, Kota Sabang, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun penyebab tidak aktifnya NIK tersebut, dikarenakan entri data yang masuk ke server mungkin masih ganda atau datanya antrean  masuk ke server pusat.

Untuk aktifkan NIK, dilakukan konsolidasi manual oleh petugas Disdukcapil atau warga dan 1x24 jam sudah aktif.  

Diharapkan bagi masyarakat yang NIK-nya belum aktif tidak perlu khawatir, segera melapor ke  Disdukcapil untuk melihat dimana kendalanya.(*)

Baca juga: Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai?  Kembalikan atau Musnahkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved