Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketika sudah pindah rumah atau tempat tinggal, masyarakat perlu melakukan perubahan data pada dokumen kependudukannya.
Untuk melakukan perubahan data itu, maka masyarakat harus mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil setempat.
Namun karena tidak sering dilakukan, masyarakat kebanyakan bingung terkait persyaratan maupun langkah-langkahnya.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam akun media sosialnya baru-baru ini telah menjelaskan mengenai prosedur pengurusan pindah domisili di Dinas Dukcapil.
Penjelasan yang disampaikan Zudan ini diperuntukkan bagi yang mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hingga antar provinsi.
Baca juga: Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi
Berikut cara dan syarat-syaratnya.
Cara pindah domisili dan syaratnya
Melansir laman Dukcapil Kemendagri, 8 Januari 2022, syarat mengurus pindah domisili sederhana.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja," kata Zudan dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Begitupun untuk pengurusan pindah domisili antar kabupaten, masyarakat juga hanya perlu menunjukkan KK.
"Syarat pindah penduduk antar kabupaten, satu, cukup bawa fotokopy kartu keluarga,"
"Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari penjelasannya melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet\
Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital
Untuk langkah-langkah pengurusan pindah domisili antarkabupaten, sebagaimana dijelaskan Zudan yaitu:
- datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- mengisi formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.