Berita Pidie

Tiga Tersangka Diserahkan Ke Jaksa Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie

Polres Pidie melimpahkan berkas kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten Inf Abdul Majid ke Kejaksaan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah tersangka dalam kasus penembakan Dantim BAIS Pidie diserahkan ke Kejari Pidie di ruang Kasat Reskrim Polres Pidie, Kamis (24/2/2022) 

SIGLI - Polres Pidie melimpahkan berkas kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten Inf Abdul Majid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kamis (25/2/2022).

Penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.

Penyerahan berkas bersama tiga tersangka turut dihadiri Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH Mhum.

Kajari didampingi Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi SH, Kasi Datum Kejari Pidie, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH dan Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi SH.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal kepada Serambi, Jumat (25/2/2022) mengatakan, Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie sudah melaksanakan tahap II kasus penembakan Dantim BAIS.

Adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari.

Ia menjelaskan, perkara tiga tersangka ialah tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api ilegal.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Junchto Pasal 338 KUHPidana Junctho Pasal 55 KUHPidana Junctho pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Pelaku juga melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak jenis amunisi aktif senjata api secara ilegal, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Baca juga: Berkas Kasus Penembakan Dantim BAIS Diserahkan ke Jaksa, Ada Penambahan Pelaku

Baca juga: Didor Saat Pintu Mobil Ditutup Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga menyerahkan tiga tersangka bersama barang bukti.

Ketiga tersangka adalah Darmi Alias Abi Dan bin Abdurrahman (43), warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.

Lalu, Murdani alias Mur Bin Ibrahim (39) warga Gampong Meunasah Rumpuen, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

Terakhir, Faisal bin Jafar (41) warga Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

"Dengan begitu, kasus tersebut sudah rampung dilimpahkan ke Kejari," pungkas Kasat Reskrim.

Polres Pidie menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (31/1/2022).
Polres Pidie menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (31/1/2022). (SERAMBI/MUHAMMAD NAZAR)

Seperti diberitakan, Dantim BAIS TNI Pidie, Kapten Abd Majid SH MSM, meninggal dunia akibat ditembak.

Penembakan itu terjadi di jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Rabu (28/10/2021).

Sat Reskrim bersama Kejari Pidie sudah melakukan rekonstruksi penembakan pada Senin (31/2/2022).

Dititip di Sel Polres

Kajari Pidie, Gembong Priyanto melalui Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi SH kepada Serambi, Jumat (25/2/2022) menyebutkan, telah dilakukan penyerahan tersangka bersama BB sebagai tahap II.

Ia menjelaskan, tersangka yang diserahkan adalah Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar, Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T Nazaruddin Bin T Abdul Muthalib, dan T Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Penembakan Dantim BAIS Pidie Hanya Sempat Lepaskan 1 Tembakan, Ini Penyebabnya

" Dalam perkara ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan memiliki, menyimpan dan menyembunyikan baban peledak atau amunisi senjata api," jelasnya.

Ia menyebutkan, tersangka Darmi alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar, merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap korban Abdul Majid sebagai mantan Dantim BAIS Pidie Sedangkan tersangka Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T Nazaruddin Bin T Abdul Muthalib, T Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib merupakan hasil pengembang perkara pembunuhan tersebut.

Di mana tiga tersangka itu melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka Darmi cs.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan tersangka di sel Polres Pidie sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan," pungkasnya.(naz)

Baca juga: Pelaku Penembakan Pospol Panton Reu dan Dantim BAIS Ditangkap, Haji Uma Beri Apresiasi Begini

Baca juga: Dantim BAIS Dieksekusi Tukang Cukur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved