Breaking News

Berita Langsa

YDBU Langsa Pimpinan Dr Amiruddin Lawan Upaya Eksekusi Aset, Kuasa Hukum: Rugikan Ribuan Santri 

PN Langsa diminta tidak melakukan eksekusi secara serta merta mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kuasa Hukum YDBUL, Muslim A Gani, SH memberi penjelasan kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (28/2/2022), terkait upaya YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA melakukan perlawanan hukum terhadap upaya eksekusi lahan. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Rencana eksekusi sejumlah aset milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa pascaputusan inkracht yang diterima oleh para penggugat, mendapat perlawanan serius dari pihak yayasan.

Kuasa Hukum YDBUL, Muslim A Gani, SH kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (28/2/2022), menegaskan, bahwa YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, telah melakukan perlawanan hukum terhadap upaya eksekusi tersebut. 

Oleh sebab itu, PN Langsa diminta tidak melakukan eksekusi secara serta merta mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara tersebut. 

Apalagi YDBUL telah memiliki perubahan akta dan badan hukum tahun 2013, yang selama ini tidak masuk dalam gugatan para penggugat.

Dijelaskan Muslim, secara hukum yang digugat oleh para penggugat selama ini adalah terkait akta tahun 2010.

Sedangkan yang berjalan sekarang adalah SK Menkumham tahun 2010 dan SK Menkumham tahun 2013 tentang perubahan anggaran dasar. 

Baca juga: Hadir di Wisuda STIKes Bustanul Ulum Langsa, Ini Pesan Wali Kota Toke Seum kepada Lulusan

"Dan SK tersebut belum pernah menjadi objek sengketa, baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara," papar Kuasa Hukum YDBUL pimpinan Dr Amiruddin ini.

Dia menambahkan, pihaknya sekali lagi menegaskan bahwa PN Langsa tidak boleh terburu-buru menyahuti ambisi para pihak untuk melakukan eksekusi aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tersebut.

Walaupun putusan hukum tentang gugatan akta tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap.

Apalagi dibalik semua itu, ada ribuan santri dan mahasiswa Bustanul Ulum Langsa yang kini masih melangsungkan pendidikan di lembaga ini.

"Jika eksekusi itu dilakukan maka sangat berbahaya dan merugikan ribuan santri maupun mahasiswa Bustanul Ulum saat ini," ujar Muslim.

Sementara terkait putusan hukum tersebut, timpal Muslim, secara tidak langsung telah menimbulkan  kekacauan di lembaga pendidikan tersebut.

Baca juga: Sudah Dibebaskan Namun Belum Dikosongkan, PN Sabang Eksekusi Lahan untuk Pelabuhan Balohan

Sehingga ia menyarankan kepada para penggugat agar melakukan gugatan ulang. Karena dia menduga dokumen yang dikeluarkan selama ini adalah cacat hukum. 

Selain itu, menyangkut adanya aset milik yayasan berupa sebidang tanah di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur seluas lebih kurang 7 rante, yang diduga telah digarap oleh individu yang mengaku sebagai pengurus yayasan tandingan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved