Berita Sabang

Sudah Dibebaskan Namun Belum Dikosongkan, PN Sabang Eksekusi Lahan untuk Pelabuhan Balohan

Dalam penertiban itu, PN menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan semi permanen yang berada dalam area Pelabuhan Balohan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Warga berdiri melihat bangunan yang dirobohkan dalam eksekusi lahan milik BPKS, Rabu (9/10/2022). 

Dalam penertiban itu, PN menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan semi permanen yang berada dalam area Pelabuhan Balohan.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pengadilan Negeri (PN) Sabang mengeksekusi lahan untuk Pelabuhan Balohan, Rabu (9/2/2022). 

Area yang dieksekusi itu sudah dibebaskan atau diganti rugi sejak 2019 lalu.

Dalam penertiban itu, PN menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan semi permanen yang berada dalam area Pelabuhan Balohan.

Puluhan  petugas berjaga-jaga di lokasi.

Pemilik lahan pasrah, ketika bangunan mereka dieksekusi dengan cara dirobohkan.

Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang, Azwar Husein menyampaikan, lahan itu dieksekusi dalam upaya penataan dan penertiban area pelabuhan.

Pengadilan Negeri Sabang berdasarkan surat Permohonan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan nomor  r 1/Pdt.Eks/2021lPN Sab jo. Nomor 34lPdl.Pl201g/PN Sab Rabu (9/2) melakukan Eksekusi atau pengosongan Lahan seluas 129 m2 dengan bangunan seluas 122 m2 milik Syahkubat yang beralamat di Jurong Ulee krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang.

Baca juga: PN Sabang Eksekusi Lahan untuk Pelabuhan Balohan

Berdasarkan keterangan BPKS, Lahan dan bangunan itu telah dibebaskan oleh BPKS sejak 2019 senilai Rp.223.363.000,-.

Karena lahan itu masuk   dalam area Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang saat ini telah dikelola oleh BPKS.

Namun hingga 2022, yang bersangkutan belum juga melakukan kewajibanya untuk meninggalkan tanah dan bangunannya.

Sehingga pihak Pengadilan Sabang beserta tim gabungan dari pihak Polres, BPKS, dan Satpol PP Sabang melakukan eksekusi lahan dan bangunan milik Syahkubat tersebut.

“Lahan milik Syahkubat dengan luas 129 meter itu masuk dalam kawasan pelabuhan Balohan dan sudah diganti rugi,” ujarnya.

Ia berharap kedepan, jika ada warga yang lahan masuk dalam area pengembangan dan sudah diganti rugi, maka dapat mengambil biaya pembebasan di PN Sabang.

Sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi. (*)

Baca juga: VIDEO - Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat vs Perusahaan, Komisi II DPRA Turun ke Singkil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved