Berita Langsa
Demo Protes Menag di Langsa Memanas, Massa Hendak Segel dan Menerobos Kantor Kemenag Dicegah Polisi
Aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Langsa memanas, saat para pengunjuk rasa hendak memaksa masuk ke Kantor Kemenag Langsa melakukan penyegelan
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Langsa memanas, saat para pengunjuk rasa hendak memaksa masuk ke Kantor Kemenag Langsa melakukan penyegelan, Selasa (1/3/2022)
Pengunjuk rasa menulis di selembar kain putih intinya 'kantor disegel' sebagai bentuk kekecewaan mereka, sebab Kakanmenag Langsa yang tidak mau menyatakan siap menolak SE Menag RI seperti yang dimintakan pengunjuk rasa.
Selanjutnya mereka bermaksud menerobos masuk ke Kantor Kemenag, namun spontan niat mereka itu dicegah oleh pihak Kepolisian yang telah berada di lokasi sejak unjuk rasa ini berlangsung.
Saat itu, Kasat Intelkam Polres Langsa, AKP Alwafi Setyana Mufid, S.I.K, langsung turun menghalau massa di depan pintu masuk Kantor Kemenag, sehingga terjadi perdebatan sengait antar Kasat Intelkam dan pengunjuk rasa.
Saling debat tersebut akhirnya mereda, setelah terdengar suara adzan shalat dzuhur. Sementara para pengunjuk tetap bertahan di lokasi.
Baca juga: Ini 6 Tuntutan Elemen Sipil Kota Langsa, Kutuk Pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya dilaporkan, bentuk kekecewaannya para pengunjuk rasa di halaman Kantor Kementrian Agama (Kankemnag) Langsa, membakar sejumlah ban yang sudah mereka bawa sebelumnya.
Aksi bakar ban ini membuat kepulan asap berwarna hitam di kantor tersebut, namun demikian suasana demonstrasi tetap berjalan normal.
Aksi tersebut juga mendapat penjagaan ekstra ketat puluhan petugas Kepolisian dari Polres Langsa.

Dilaporkan sebelumnya, puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/3/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Para pengunjuk rasa sekitar pukul 11.15 WIB melakukan aksinya di Sekretariat DPRK Langsa, setelah sebelumnya mereka berkumpul di Lanpangan Merdeka Langsa.
Elemen sipil yang tergabung dalam aksi ini diantaranya PC BKPRMI Langsa, PC SEMMI Langsa, GPA Kota Langsa, HIMMAH Langsa, HMI Cab. Langsa, DPD II AMPI Kota Langsa, LSM Gajah Puteh,
Lalu, LSM Komunitas Rumoeh Aceh, LBH Bening, Majelis AZZABIDIE, Majelis ANNABRAS, JASA Langsa, FOPKRA Langsa, DPC IDzRA Aceh Timur Raya, LSM Geprak Aceh, Aliansi Aksi Merdeka (Alaska).
Baca juga: Haji Uma Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat
Di halaman Sekretariat DPRK Langsa mereka disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, WakilnKetua DPRK, Saifullah, dan Wakil Sekretaria Komisi 4 dan Ketua Fraksi PA, Maimul Mahdi.
Setelah melakukan sekitar 30 menit mereka melanjutkan aksinya ke Kantor Kemenag Langsa.
Di Kantor Kementrian Agama itu kedatangan pengunjuk rasa disambut langsung Kepala Kanmenag setempat, Drs. H. Hasanuddin, MH, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa dalam aksinya itu mengelurkan 6 kecaman atau tuntutan.
Enam tuntutan yang dibacakan Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana, pertama, mengutuk keras pernyataan Menag RI Yaqut tentang meyamakan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Kedua, menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh umat Islam.
Ketiga, meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI
Baca juga: Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa
Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Kelima, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.
Keenam, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut. (*)
Baca juga: Rusia Bawa Bom Termobarik ke Ukraina, Senjata Paling Ditakuti di Dunia, Paru-paru Manusia Bisa Copot