Berita Langsa
Ini 6 Tuntutan Elemen Sipil Kota Langsa, Kutuk Pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas
Puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/3/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/3/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Para pengunjuk rasa sekitar pukul 11.15 WIB pertama kali melakukan aksinya di Sekretariat DPRK Langsa, setelah sebelumnya mereka berkumpul di Lapangan Merdeka Langsa.
Elemen sipil yang tergabung dalam aksi ini diantaranya PC BKPRMI Langsa, PC SEMMI Langsa, GPA Kota Langsa, HIMMAH Langsa, HMI Cabang Langsa, DPD II AMPI Kota Langsa, LSM Gajah Puteh,
Lalu, LSM Komunitas Rumoeh Aceh, LBH Bening, Majelis AZZABIDIE, Majelis ANNABRAS, JASA Langsa, FOPKRA Langsa, DPC IDzRA Aceh Timur Raya, LSM Geprak Aceh, Aliansi Aksi Merdeka (Alaska).
Baca juga: Haji Uma Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat
Di halaman Sekretariat DPRK Langsa mereka disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, WakilnKetua DPRK, Saifullah, dan Wakil Sekretariat Komisi 4 dan Ketua Fraksi PA, Maimul Mahdi.
Setelah melakukan sekitar 30 menit di gedung wakil rakyat ini, mereka kembali melanjutkan aksinya ke Kantor Kemenag Langsa dengan berjalan kaki.
Di Kantor Kementrian Agama Langsa itu, kedatangan pengunjuk rasa disambut langsung Kepala Kankemenag setempat, Drs. H. Hasanuddin, MH, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa dalam aksinya itu mengeluarkan 6 kecaman atau tuntutan.
Enam tuntutan yang dibacakan Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana, pertama, mengutuk keras pernyataan Menag RI Yaqut tentang menyamakan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Baca juga: Dek Gam Minta Masyarakat Aceh Abaikan Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara di Masjid
Kedua, menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversinya tersebut pada seluruh umat Islam.
Ketiga, meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI
Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Elemen Sipil Kota Langsa Gelar Aksi Kutuk Pernyataan Menag,Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Kelima, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Keenam, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut. (*)
Baca juga: Rusia Bawa Bom Termobarik ke Ukraina, Senjata Paling Ditakuti di Dunia, Paru-paru Manusia Bisa Copot