Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026

Berita Politik

Istana Bantah Terlibat Gerakan Tunda Pemilu

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengklaim pemerintah tidak mengetahui rencana penundaan penyelenggaraan

Tayang:
Editor: bakri
Dok Media Center PAN Aceh
Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Amanat Nasional, Zita Anjani memberikan paparan dalam konsolidasi mempersiapkan saksi partai dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, di Rumoh PAN Aceh, Rabu (23/2/2022). 

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengklaim pemerintah tidak mengetahui rencana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun, sambungnya, pemerintah tetap menampung aspirasi yang datang dari sejumlah partai politik (parpol) tersebut.

"Deklarasi dukungan merupakan aspirasi dari parpol.

Pemerintah tidak tahu soal rencana tersebut.

Sebagai sebuah aspirasi tentu saja ditampung, sebagaimana pemerintah menampung berbagai masukan yang selama ini diterima dari masyarakat dan semua parpol," kata Faldo, Senin (28/2/2022).

Ia pun menegaskan, wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak berkaitan dengan pemerintah, apalagi soal transaksi politik.

Ia meminta pemerintah tidak diseret dalam wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah, apalagi dikaitkan dengan transaksi politik.

Jadi, jangan sampai diseret-seret," ujar mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Faldo menegaskan, pemerintah sedang fokus untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Partai Gelora Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Keserentakan

Baca juga: Golkar dan PAN Setuju Pemilu Ditunda, Demokrat: Berpotensi Jerumuskan Presiden Jokowi

Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan badai yang sangat dirasakan oleh masyarakat di segala lapisan.

"Pemerintah fokus memulihkan kesehatan, dan memulihkan perekonomian, khususnya membuka lapangan kerja berkualitas sebanyak mungkin.

Sekali lagi, fokus pemerintah adalah itu, bukan lain-lain," katanya.

Dia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun sedang total mengawal transformasi besar, yaitu pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai upaya perubahan pola pikir, pembangunan yang menipiskan ketimpangan, transisi menuju energi terbarukan yang berkelanjutan, dan menata ulang kelembagaan yang selama ini menghambat percepatan.

Faldo menegaskan, pemerintah tidak ada waktu untuk mengurus wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kalau ada yang mengaitkan pemerintah dalam memobilisasi deklarasi, menggerakkan elite-elite partai politik, kami tegaskan bahwa pekerjaan pemerintah terlalu banyak, tidak ada waktu," katanya.

Setidaknya tiga parpol penghuni Senayan hingga kini telah menyatakan sikap mendukung wacana penundaan Pemilu 2024 antara satu hingga dua tahun.

Mereka adalah PKB, PAN, dan Golkar.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda

Sedangkan empat partai menyatakan penolakan yakni Demokrat, PDIP, PKS, dan NasDem.

Sedangkan, dua partai, Gerindra dan PPP, belum menyatakan sikap.

Cara Tunda Pemilu versi Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra membeberkan tiga cara agar penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi absah atau mendapatkan legitimasi.

Pertama, Yusril menyatakan pemerintah bisa menempuh jalan amendemen UUD 1945 untuk menunda pemilu.

Cara ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu.

Namun, cara satu ini berisiko menimbulkan konsekuensi perpanjangan sementara masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45.

Lalu, terdapat Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah.

Kedua, dengan Dekrit Presiden.

Yusril mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan dekrit untuk menunda Pemilu 2024.

Dekrit itu bisa diambil presiden untuk menunda pelaksanaan pemilu sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.

Namun, Yusril menilai cara ini terlalu besar risiko politik.

Ketiga, konvensi ketatanegaraan.

Jalan terakhir untuk menunda Pemilu yakni dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau 'constitutional convention'.

Yusril mengatakan, perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Namun, Yusril menilai konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan.

Terlebih, masyarakat awam dengan mudah akan menganggapnya sebagai 'penyelewengan' terhadap UUD 1945. (cnnindonesia.com)

Baca juga: PAN Aceh Gelar Konsolidasi Saksi Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, GeRAK dan KIP Banda Aceh Bahas Ketahanan Demokrasi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved