Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar
Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 8
Menurut Billy, ada empat kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"
"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.
Baca juga: Harga ikan di Pasar Ikan Bawah Takengon Normal
Baca juga: Vitali dan Wladimir Klitschko Masuk Dalam Daftar Hitam Tentara Bayaran Rusia
Baca juga: Pilih Tim Formatur, DPC PPP Aceh Selatan Gelar Muscab, Ini Nama-nama Terpilih
Tribun Jabar berjudul: Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku
dan
UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya