Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar

Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 8

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolsek Jatinangor, Senin (28/2/2022). 

Menurut Billy, ada empat kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"

"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.

Baca juga: Harga ikan di Pasar Ikan Bawah Takengon Normal

Baca juga: Vitali dan Wladimir Klitschko Masuk Dalam Daftar Hitam Tentara Bayaran Rusia

Baca juga: Pilih Tim Formatur, DPC PPP Aceh Selatan Gelar Muscab, Ini Nama-nama Terpilih

 Tribun Jabar berjudul: Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku

dan

UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved