Berita Banda Aceh
Tak Cukup Kuorum, Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Demokrat Gagal
Rapat paripurna DPRA yang berlangsung Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, gagal dilanjutkan setelah dua kali 10 menit diskor karena tidak...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Rapat paripurna DPRA yang berlangsung Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, gagal dilanjutkan setelah dua kali 10 menit diskor karena tidak mencukupi kuorum.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rapat paripurna DPRA yang berlangsung Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, gagal dilanjutkan setelah dua kali 10 menit diskor karena tidak mencukupi kuorum.
Hingga skor kedua dicabut, rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin itu hanya dihadiri 36 anggota DPRA, dimana 30 orang diantaranya hadir secara langsung dan 6 orang secara virtual.
Padahal, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada paripurna kali ini DPRA akan menetapkan tiga agenda penting.
Pertama, penetapan panitia khusus (pansus) pembahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
Kedua, penetapan pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat dari Dalimi ke HT Ibrahim sebagaimana usulan Partai Demokrat dan ketiga, penyampaian laporan hasil reses I pimpinan dan anggota DPRA tahun 2022.
Sebelum menskor sidang, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menyampaikan bahqa Tata Tertib (Tatib) DPRA mensyaratkan terkait dengan penetapan pansus harus berhadir setengah atau 1/2 dari 81 total anggota dewan.
Baca juga: Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Demokrat Gagal, Diskor 2 Kali
"Artinya harus hadir 41 orang," kata Dahlan.
"Begitu juga dalam tata tertib juga mengatur terkait dengan pemberhentian pimpinan DPRA itu harus hadir 2/3, artinya harus hadir 54 orang," terang politikus Partai Aceh ini.
Sedangkan sidang hanya bisa diskor maksimal 2 kali 10 menit dan tidak boleh lebih dari satu jam.
Setelah menskor 2 kali 10 menit, anggota dewan yang hadir baik secara langsung atau virtual tetap tidak memenuhi kuorum.
"Sudah dua kali kita skor masing masing 10 menit, namun kenyataannya kuorum belum terpenuhi untuk kita lanjutkan rapat paripurna," ungkap Dahlan saat membuka rapat setelah mencabut skor kedua.
Sebelum menutup rapat paripurna, Dahlan kembali membacakan tatib yang pada intinya apabila kuorum tidak cukup maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Banmus DPRA.
Terkait hal penundaan itu, dua anggota DPRA, Sulaiman dan Tantawi meminta pimpinan DPRA untuk segera mengagendakan rapat Banmus guna membahas jadwal ulang rapat paripurna yang tertunda.
Tantawi juga mengingatkan, agar saat rapat banmus nanti pimpinan DPRA tidak mengeluarkan surat tugas ke seluruh anggota DPRA yang ingin melaksanakan tugasnya ke luar daerah.
"Supaya dipercepat banmus, paling cepat besok," pinta politikus Demokrat ini.(*)
Baca juga: Hasil Rapat Banmus, Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Demokrat Digelar Selasa Depan