Berita Nasional

Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua

Editor: bakri
For Serambinews.com
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal ZA 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua jadi salah satu syarat asemen dalam menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiap daerah.

Menurut Luhut, hal ini menyebabkan banyak daerah yang masuk kategori level 3 dan 4.

Namun, dia yakin peningkatan ini akan mulai menurun pekan depan.

"Pemerintah akan efektif memberlakukan syarat vaksin dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah.

Ini jadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 4," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Luhut mengatakan, syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level mingguan tiap daerah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua masyarakat umum dan lanjut usia di Jawa-Bali.

Dia menyebutkan, dari 21 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, hanya tersisa 7 kabupaten/kota.

Sementara itu vaksinasi dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten/kota, saat ini tersisa 10 kabupaten/kota.

"Semua mengalami kemajuan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pemerintah akan terus mengkaji menerapkan kebijakan yang dapat mendorong vaksinasi agar semua prakondisi endemi yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi bisa segera tercapai," ujarnya.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.

Baca juga: Polda Aceh Imbau Masyarakat Segera Vaksin Dosis II dan Booster

Baca juga: PPKM dan Percepatan Vaksinasi Dosis Kedua Diperpanjang, Aceh Masih di Bawah 50 Persen

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali.

"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah.

Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, tadi malam.

Selain itu, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved