Berita Aceh Timur
Haji Uma Ungkap Kondisi 19 Nelayan Asal Aceh Timur yang Ditangkap di Thailand
“Sekarang masuk masa penyidikan selama 40 hari. Sedangkan, penyidikan untuk nelayan di bawah umur selama 38 hari
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
“Sekarang masuk masa penyidikan selama 40 hari. Sedangkan, penyidikan untuk nelayan di bawah umur selama 38 hari
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Masa karantina 19 nelayan asal Aceh Timur, yang ditangkap Angkatan Laut Thailand pada 27 Januari 2022 lalu, sudah selesai dan kini masuk dalam tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Senator asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma, saat bertemu Panglima Laot Lhok Idi Cut, Hermansyah, Perwakilan Sekjen Panglima Laot Aceh Timur, Putra di Aceh Timur, Selasa (1/3/2022).
“Sekarang masuk masa penyidikan selama 40 hari. Sedangkan, penyidikan untuk nelayan di bawah umur selama 38 hari, akte kelahiran kedua nelayan dibawah umur tersebut juga sudah kita kirim ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebagai bukti kedua bahwa kedua nelayan benar-benar dibawah umur,” ungkap Haji Uma.
Setelah penyidikan selesai, ungkap Haji Uma, selanjutnya baru dilimpahkan ke pengadilan.
Semenatara itu, Panglima Laot Lhok Idi Cut, Hermansyah, sangat berterimakasih atas advokasi yang dilakukan Haji Uma, dan para pihak lainnya sehingga keluarga yang ditinggalkan mengetahui perkembangan informasi tentang kondisi keluarga mereka (nelayan yang ditangkap pihak keamanan Thailand).
“Kami harap ada bantuan dari pihak Dinas Sosial kepada keluarga nelayan di Aceh Timur, karena tulang punggung mereka yang mencari rezeki telah ditangkap. Sementara itu, mereka semua keluarga kurang mampu,” ungkap Hermansyah.
Untuk diketahui 19 nelayan Aceh Timur itu ditangkap Angkatan Laut Thailand pada 27 Januari 2022 lalu, dengan dugaan menangkap ikan melewati batas Negara.
19 nelayan itu terdiri dari 14 ABK KM Sinar Makmur, dan 5 orang ABK KM Bahagia. (*)